
Dalam UU Nomor 12 tahun 2012 Bab III tentang Penjaminan Mutu, dinyatakan bahwa manajemen Sistem Penjaminan Mutu (SPMI) meliputi Penetapan standar, Pelaksanaan standar, Evaluasi standar, Pengendalian standar, dan Peningkatan standar. Lima tahapan dalam manajemen SPMI dikenal dengan siklus PPEPP. Lebih lanjut mengacu pada Permenristekdikti Nomor 62 tahun 2016 Pasal 5, dinyatakan bahwa evaluasi sebagaimana dimaksud dalam siklus PPEPP tersebut dilakukan melalui Audit Mutu Internal (AMI).
Dalam pelaksanaan AMI, perguruan tinggi disarankan menetapkan Kebijakan AMI sebelum program AMI dilaksanakan. Kebijakan ini memuat aspek sebagai berikut ; tujuan, sasaran, lingkup/obyek atau bidang atau kegiatan yang diaudit, area atau unit kerja yang akan diaudit, auditor, metode audit, instrument audit, waktu dan jadwal audit, frekuensi audit, dan pelaporan & tindak lanjut hasil audit. AMI adalah proses pengujian sistematik, mandiri, dan terdokumentasi untuk memastikan pelaksanaan kegiatan di perguruan tinggi untuk mencapai tujuan institusi.
Pada tanggal 12 – 14 April 2019, Kemenristekdikti mengundang beberapa utusan dari universitas-universitas swasta di wilayah Jawa dan Madura untuk mengikuti lokakarya dan pelatihan Audit Mutu Internal. Nama-nama yang tertera dalam undangan tersebut salah satunya dari Universitas PGRI Yogyakarta adalah kepala divisi akademik Badan Penjaminan Mutu yaitu Nafisah Endahati, M.Hum. dan kepala divisi non-akademik yaitu Arum Setiowati, M.P.d. Kedua utusan mengikuti lokakarya di Aston Inn Hotel, Pandanaran, Semarang, Jawa Tengah. Supervisor yang mendampingi kegiatan tersebut adalah Prof. Nyoman Sadra Dharmawan, Dr. Alberta Rika, Prof. Hartanto Nugroho, dan Dr. Elvi Rumiyanto. Semua supervisor mendampingi pelatihan mulai dari penjelasan teori hingga pelatihan audit dokumen dan audit lapangan kepada teraudit yaitu beberapa program studi yang berada di Universitas Dian Nuswantoro Semarang. Proses pelaksanaan AMI dilaksanakan dalam beberapa tahapan yaitu melakukan rapat tim auditor, melakukan audit dokumen, menetapkan jadwal site visit, melakukan audit lapangan, dan membuat laporan audit.
Hasil yang dicapai dari kegiatan lokakarya meningkatnya pengetahuan peserta tentang proses evaluasi sistem penjaminan mutu yaitu audit mutu internal. Kebutuhan audit mutu internal mendorong pengelola universitas untuk benar-benar mengimplementasikan keijakan mutu dengan sebaik-baiknya.
baca juga: http://upy.ac.id/berita/senadi-2019