UPY Gelar Seminar Nasional Hak Cipta, Bahas Tantangan dan Peluang Pengembangan Kreativitas Indonesia – di Hadiri Langsung Ketua MK RI

Written by

in

Universitas PGRI Yogyakarta (UPY) melalui Program Studi Hukum Bisnis, Fakultas Bisnis dan Hukum, menyelenggarakan Seminar Nasional bertajuk “Tantangan dan Peluang bagi Pengembangan Kreativitas di Indonesia tentang Hak Cipta” pada Kamis, 24 April 2026, bertempat di Auditorium UPY. Kegiatan ini dibuka untuk umum dan dilaksanakan secara hybrid, dengan peserta mengikuti secara langsung di auditorium maupun daring melalui Zoom Meeting.

Seminar nasional ini menjadi forum akademik strategis untuk membahas dinamika perlindungan hak cipta di Indonesia, khususnya pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIII/2025 yang dinilai membawa implikasi penting terhadap tata kelola kreativitas dan perlindungan hukum di sektor industri kreatif nasional.

Acara diawali dengan sambutan Ketua Panitia sekaligus Kaprodi Hukum Bisnis UPY, Adv. Dr. Sigit Handoko, S.H., M.H., C.Me., yang menegaskan pentingnya peningkatan literasi hukum hak cipta sebagai fondasi pengembangan kreativitas nasional.

Sambutan berikutnya disampaikan oleh Wakil Rektor I UPY, Ahmad Riyadi, M.Kom., yang mewakili Rektor UPY. Dalam sambutannya, ia menekankan bahwa perguruan tinggi memiliki tanggung jawab strategis dalam menghadirkan ruang akademik yang responsif terhadap isu hukum kontemporer, termasuk perlindungan hak cipta di era ekonomi kreatif.

Seminar ini menghadirkan keynote speaker utama, Yang Mulia Dr. Suhartoyo, S.H., M.H., Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Dalam paparannya mengenai Pengembangan Kreativitas di Indonesia Pascaputusan MK Nomor 28/PUU-XXIII/2025, beliau menyoroti pentingnya keseimbangan antara perlindungan hukum, kepastian regulasi, dan dukungan terhadap pertumbuhan kreativitas nasional.

Materi berikutnya disampaikan oleh Wahyu Jati Pramanto, S.H., M.H., Analis Hukum Ahli Madya Kementerian Hukum RI, yang membahas Peran Lembaga Manajemen Kolektif (LMK/LMKN) Pascaputusan MK No. 28/PUU-XXIII/2025. Ia menjelaskan bahwa putusan tersebut menjadi momentum reformasi tata kelola royalti nasional melalui penataan ulang sistem, kejelasan kewenangan, serta penguatan prinsip keadilan dan transparansi.

“Putusan ini dapat dipahami sebagai langkah penting menuju sistem pengelolaan royalti nasional yang lebih tertib, transparan, dan berkeadilan,” ungkapnya.

Sementara itu, Febria Gupita, S.H., M.H., dosen Program Studi Hukum Bisnis UPY, membawakan materi bertajuk Paradoks Perlindungan Hak Cipta dalam Industri Musik Indonesia, yang mengulas berbagai tantangan implementasi regulasi hak cipta di tengah perkembangan industri musik yang dinamis.

Rangkaian seminar berlangsung aktif melalui dua sesi diskusi dan tanya jawab, baik dari peserta luring maupun daring. Antusiasme peserta menunjukkan tingginya perhatian publik terhadap isu hak cipta sebagai bagian penting dalam perlindungan karya, inovasi, dan ekonomi kreatif.

Kegiatan ditutup dengan penyerahan tanda terima kasih kepada narasumber dan moderator, serta sesi foto bersama sebagai simbol kolaborasi antara akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat dalam membangun ekosistem kreativitas nasional yang sehat.

Melalui penyelenggaraan seminar nasional ini, UPY menegaskan komitmennya dalam menghadirkan ruang diskusi ilmiah yang relevan dengan isu strategis bangsa, sekaligus mendorong penguatan pemahaman hukum yang adaptif bagi masyarakat luas di tengah perkembangan industri kreatif Indonesia.